radiovisfm.com – Kantor Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok illegal dari Pulau Madura menuju ke Pulau Bali, dengan potensi kerugian negara senilai 419 jutaan rupiah.
Dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (26/3/2025), Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi menjelaskan, penindakan yang dilakukan Tim Bea Cukai Banyuwangi ini berawal dari adanya informasi pengiriman rokok illegal dari Pulau Madura menuju ke Pulau Bali menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 bernopol DK 8286 UK yang dikemudian oleh laki-laki berinisial S (46) warga Madura yang bertempat tinggal di Pulau Bali.
Mobil itu melintas di jalan raya Situbondo, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Tim Bea dan Cukai Banyuwangi melihat mobil itu melintas lalu dilakukan pemberhentian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan dibawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang,” papar Latif.
Latif menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S, ia mengaku rokok illegal tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial J di Pulau Madura. Dan saat ini, J telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari penindakan yang berhasil dilakukan Tim Bea Cukai Banyuwangi tersebut diperoleh total jumlah rokok illegal sebanyak 558.000 batang senilai 834 jutaan rupiah dan berpotensi kerugian keuangan negara senilai 419 jutaan rupiah,” jelas Latif.
Atas perbuatan yang dilakukannya, S telah melanggar pasal 54 atau pasal 56 UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” tuturnya.
Lebih lanjut Latif mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka S, dia sudah melakukan pengiriman rokok illegal dari Madura ke Pulau Bali sebanyak 2 kali.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Banyuwangi. Serta dukungan masyarakat Banyuwangi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok illegal yang dapat memberikan dampak negative bagi kehidupan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi khususnya dan pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya,” tegas Latif.
Leave a Reply