radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menunjukkan komitmen tingginya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang. Sepanjang tahun 2025, layanan Lost and Found KAI Daop 9 Jember berhasil mengamankan barang tertinggal milik penumpang dengan nilai estimasi mencapai Rp 388.776.000,-.
Angka ini mencerminkan integritas petugas KAI di lapangan yang sigap mengamankan barang-barang berharga milik pelanggan yang tertinggal, baik di stasiun maupun di atas kereta api.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengungkapkan bahwa selama periode tahun 2025, tercatat sebanyak 175 item barang temuan yang masuk ke dalam sistem Lost and Found. Dari jumlah tersebut, KAI berhasil mengembalikan 117 item atau setara dengan 67% kepada pemiliknya.
“Sistem Lost and Found KAI dirancang agar setiap barang yang ditemukan, sekecil apapun, dapat terdata dengan baik dan kembali ke tangan pemiliknya. Nilai temuan tahun ini yang hampir menyentuh angka Rp 400 juta menunjukkan bahwa barang yang tertinggal didominasi oleh benda bernilai tinggi,” ujar Cahyo.
*Tren Penurunan dan Dominasi Barang Berharga*
Menariknya, jumlah barang tertinggal di tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 26% jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 237 item. Penurunan ini mengindikasikan semakin membaiknya kesadaran dan ketelitian penumpang terhadap barang bawaan mereka.
Meski volume barang menurun, jenis barang yang ditemukan didominasi oleh barang berharga. Sebanyak 98 item merupakan kategori barang bernilai tinggi seperti telepon seluler (HP), perhiasan, laptop, dan kamera. Sisanya merupakan barang kategori biasa seperti topi, pakaian, helm, sepatu, dan sandal.
*Mekanisme Ketat dan Transparan*
KAI Daop 9 Jember menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam penanganan barang hilang. Cahyo menjelaskan, petugas yang menemukan barang wajib segera melaporkan dan menyerahkannya ke unit Lost and Found. Data barang kemudian diinput ke dalam sistem terintegrasi milik KAI (Sistem Lost and Found).
“Barang yang masuk sistem akan kami simpan di pusat penyimpanan yaitu di stasiun Jember dan stasiun Ketapang. Petugas kami secara proaktif akan mencoba mengonfirmasi pemilik maupun berkoordinasi dengan Contact Center KAI121,” jelasnya.
Kebijakan penyimpanan barang temuan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya:
• Makanan/Minuman mudah basi: Disimpan maksimal 1 x 24 jam.
• Makanan/Minuman tertentu: Disimpan maksimal 7 x 24 jam.
• Barang Biasa (Pakaian, Helm, Sepatu): Disimpan selama 30 hari. Jika tidak diambil, akan disumbangkan ke yayasan/lembaga sosial.
• Barang Berharga (Emas, Uang, Elektronik): Disimpan selama 3 bulan. Jika melewati batas waktu, barang akan diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Bagi penumpang yang merasa kehilangan barang, proses pengambilan dilakukan melalui verifikasi ketat untuk memastikan barang jatuh ke tangan yang berhak. Penumpang wajib menunjukkan kartu identitas, menyebutkan ciri-ciri spesifik barang, serta menunjukkan bukti perjalanan (tiket/boarding pass).
Menutup pernyataannya, Cahyo Widiantoro memberikan penegasan penting terkait aturan bagasi dan barang bawaan.
“Kami mengingatkan kembali bahwa barang bawaan adalah tanggung jawab penumpang masing-masing. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan maupun kerusakan barang bawaan penumpang. Namun demikian, sebagai bentuk pelayanan prima, petugas KAI akan selalu berupaya maksimal membantu mengamankan barang yang tertinggal di area stasiun maupun di atas kereta,” tegas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember menghimbau seluruh pelanggan untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memeriksa kembali barang bawaan sebelum turun dari kereta atau meninggalkan stasiun.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI dapat diakses melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau Contact Center 121.


Leave a Reply