BPJS Kesehatan Tanggapi Ramainya Peserta PBI yang Dinonaktifkan

radiovisfm.com – Belum  lama ini,  beredar  informasi  bahwa  terdapat  sejumlah  peserta program Jaminan  Kesehatan  Nasional  (JKN)  segmen  Penerima Bantuan  Iuran  Jaminan  Kesehatan  (PBI  JK)  yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. 

“Dalam  SK  tersebut,  telah  dilakukan  penyesuaian  di  mana  sejumlah  peserta  PBI  JK  yang  dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.  Pembaruan  data  PBI  JK  dilakukan  secara  berkala  oleh  Kementerian  Sosial supaya  data  peserta  PBI  JK  tepat  sasaran,” terang Rizzky.

Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut  bisa  mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

 Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.  Selanjutnya,  Dinas  Sosial  akan  mengusulkan  peserta tersebut ke Kementerian  Sosial, dan  Kementerian Sosial akan  melakukan verifikasi terhadap  peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” papar Rizzky.

Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang  bersangkutan  dapat  menghubungi  Pelayanan Administrasi  melalui  Whatsapp  (PANDAWA)  di  nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.  

Bagi  peserta  JKN  yang  sedang  berobat  di  rumah  sakit,  jika  perlu  informasi  atau  butuh  bantuan,  juga  bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan  Pengaduan  (PIPP)  yang  secara  khusus  disediakan  rumah  sakit  untuk  melayani  kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya.  Jika  ternyata  masuk  ke  dalam  peserta  yang  dinonaktifkan,  supaya  bisa  segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkas Rizzky.

Leave a Reply

Your email address will not be published.