Tangkap 4 Pelaku Penyuntikan LPG Bersubsidi, Polisi Sita Ratusan Tabung LPG Berbagai Ukuran

radiovisfm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 4 orang pelaku penyuntik gas LPG bersubsidi ke non subsidi ilegal dengan mengamankan 230 tabung LPG berbagai ukuran. Salah satu dari tersangka merupakan pemilik pangkalan Pertamina resmi dan satu lainnya adalah residivis.

Setelah mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Akhirnya, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mendeteksi 2 lokasi yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas para pelaku. Yakni di kawasan Kecamatan Bangorejo dan Kecamatan Muncar.

Dalam keterangannya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dalam penggerebekan di Kecamatan Bangorejo, polisi mengamankan 3 orang tersangka masing masing bernama Suhariyono (56) berperan sebagai pemodal, penjual dan pemilik sarana pengangkutan. Juga Supari (47) berperan sebagai pemodal, eksekutor lapangan atau penyuntik LPG dan pemilik alat produksi. Serta Guntoro (71) berperan sebagai jasa angkut dan pembantu teknis penyuntikan. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bangorejo.

“Tersangka Supardi merupakan residivis dengan kasus pengoplosan LPG,” terang Kapolresta.

Dari TKP, polisi menyita 46 tabung LPG berbagai ukuran. Serta 8 tabung Bright gas isi 12 kg dari pelanggan. Kapolresta menjelaskan, selain di Bangorejo, polisi juga mengamankan satu orang tersangka bernama Rama (43) di sebuah pangkalan resmi Pertamina LPG di wilayah Desa Kalimati, Kecamatan Muncar.

“Untuk mendapatkan kuota pasokan gas LPG 3 kg, tersangka secara resmi dari salah satu agen di wilayah Kecamatan Banyuwangi kota dengan harga beli subsidi 16.000 rupiah,” ungkap Kombes Rofiq.

Kapolresta mengaku, disini, petugas menyita 194 tabung gas LPG berbagai ukuran.

“Aksi seluruh tersangka ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan di wilayah Banyuwangi saat menjelang hingga memasuki bulan Ramadhan kemarin,” tutur Kapolresta.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyuntikkan atau memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan sarana selang regulator regulator dengan posisi tabung 3 kg di atas dan tabung 12 kg di bawah. Tabung 12 kg yang diisi didinginkan terlebih dahulu menggunakan es batu yang ditempelkan di samping tabung, kemudian pelaku menyuntikkan isi gas LPG tersebut. Selanjutnya, tabung gas LPG ukuran 12 kg hasil suntikan dipasangi segel atau barcode palsu yang dibeli tersangka secara online agar menyerupai produk resmi. Para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 500 ribu