Jualan “Orang” di Siang Hari Ramadan, Perempuan di Banyuwangi Ditangkap Polisi

radiovisfm.com – Seorang perempuan di Banyuwangi ditangkap polisi dalam Operasi Pekat bulan suci Ramadan, saat kedapatan tengah melakukan dugaan tindakan pidana perdagangan orang atau sebagai mucikari di siang hari.

Pelaku berinisial PR (39), ibu rumah tangga asal Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kasus yang terjadi di siang hari bulan Ramadan ini berawal dari seorang laki-laki berinisial SU (40) warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi menghubungi pelaku meminta dicarikan perempuan untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Kapolsek Purwoharjo, Banyuwangi AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan, mendapati permintaan SU, pelaku pun menghubungi seorang perempuan berinisial RAS dan menawari ada pekerjaan melayani tamu di sebuah hotel di wilayah setempat. Selanjutnya, pelaku menghantarkan RAS ke hotel tersebut untuk menemui SU.

“Setelah mereka bertemu, SU memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp 1.300.000. Dengan rincian, uang upah melayani tamu kepada RAS sebanyak 500 ribu rupiah dan uang sejumlah 800 ribu rupiah untuk pelaku. Setelah transaksi selesai, antara SU dan RAS pun memasuki kamar hotel untuk melakukan misi yang diinginkan oleh SU,” papar Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, aparat kepolisian yang sedang melakukan operasi pekat mendatangi hotel tempat sepasang anak manusia tersebut yang tengah berbuat asusila di siang hari bulan Ramadan. Disini, polisi mengamankan keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Purwoharjo, Banyuwangi untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan mereka, polisi berhasil mengamankan PR yang disebut-sebut sebagai mucikari. Dari tangan mereka, kami mengamankan 1 unit ponsel, 1 bungkus alat kontrasepsi dan uang tunai sejumlah Rp 1.300.000,” jelas Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Purwoharjo, Banyuwangi.

Atas semua perbuatannya, pelaku dijerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP tentang barang siapa sebagai mucikari atau souteneur mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.