Nekat Lakukan Pembacokan di Cungking, Pelaku Dijanjikan Upah 2 Juta

radiovisfm.com – Polisi berhasil mengungkap dalang di balik aksi pembacokan brutal yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kecamatan Giri, Banyuwangi pada Minggu (9/3/2025) malam kemarin dan para pelaku dijanjikan uang senilai 2 juta setelah berhasil melukai korban yang menjadi target.

Dari hasil penyelidikan intensif, pria berinisial FPC (35), warga Desa Tapanrejo,Kecamatan Muncar, Banyuwangi ditetapkan sebagai otak pelaku yang menyuruh tiga orang lainnya untuk melakukan penyerangan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Dinar Mislani (33), Heri Susilo (51) dan Iyono (59), mengalami serangan brutal hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Target sasaran pelaku adalah Dinar Mislani, namun dua warga setempat, Heri Susilo dan Iyono berusaha melerai justru mendapat perlakuan yang sama.

“Saat kejadian, kami langsung merespons dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, dan mengamankan satu pelaku berinisial MF (24) warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi,” tegas Kombes Rama.

Dari interogasi, terungkap bahwa ada tiga pelaku lain, termasuk FPC yang merupakan otak pelaku. Sementara, MF adalah pelaku pertama yang ditangkap. Setelah interogasi, polisi berhasil membekuk FPC sebagai dalang utama dibalik aksi ini.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga dini hari, di mana dua pelaku lainnya, BS (51) dan AZ (36), berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Muncar sekitar pukul 05.00 WIB. Keempat pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti, termasuk dua bilah karambit yang digunakan dalam aksi penyerangan.

Menariknya, meskipun menjadi dalang, FPC tidak berada di lokasi kejadian.

“FPC tak ada dilokasi namun dia yang merancang seluruh aksi, membeli senjata tajam melalui toko online, serta menjanjikan uang Rp 2 juta kepada para eksekutor setelah melukai korban. Aksi ini dilakukan karena FPC mengaku dendam kepada Dinar Mislani yang diketahui berselingkuh dengan istrinya,” papar Kapolresta.

Kombes Rama menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara FPC juga dikenakan Pasal 556 karena terbukti menyuruh melakukan aksi kekerasan ini.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kasus tersebut. Polisi menemukan indikasi bahwa beberapa pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

“Kalau dari pemeriksaan tercium bau alkohol, tetapi masih didalami dari mana mereka membeli minuman keras dan meminumnya dimana,” pungkas Kombes Rama.

Leave a Reply

Your email address will not be published.