2 Tahun Kabur, Pelaku Penganiayaan di Pulau Merah Ditangkap Polisi

radiovisfm.com – Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran aksi premanisme, Polisi menangkap seorang pelaku penganiayaan di kawasan wisata Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, setelah berhasil kabur selama 2 tahun.

Tersangka berinisial AA (31), tercatat sebagai warga Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 25 September 2023 lalu sekira pukul 16.30 WIB.

Saat itu, korban bernama Tanggung Ahmad Fauzi (50) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tengah berada di dalam mushollah kawasan wisata Pantai Pulau Merah. Dia mendengar suara ada orang ribut di luar. Korban pun beranjak keluar mushollah untuk melihat.

Mendapati peristiwa itu, korban berusaha melerai supaya tidak ribut-ribut dikawasan wisata apalagi didekat mushollah. Namun upaya korban ini tidak membuahkan hasil. Justru dia di pukul oleh pelaku sebanyak 2 kali mengenai bibir sebelah kanan hingga korban roboh.

 Aksi pelaku tidak sampai disini saja. Pelaku langsung menginjak perut kanan korban. Sejumlah warga yang ada dilokasi berusaha melerai dan menolong korban. Sementara pelaku melarikan diri.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Mapolsek Pesanggaran, Banyuwangi guna meminta perlindungan hukum. “Ya memang benar ada kejadian penganiayaan di kawasan wisata Pulau Merah. Kami mengejar keberadaan pelaku yang rupanya sudah kabur ke luar Banyuwangi,” kata Kapolsek Pesanggaran, Banyuwangi, AKP Lita Kurniawan.

Dan dari informasi yang berhasil dihimpun kepolisian, pelaku kabur ke Pulau Bali.

“Setelah kabur selama 2 tahun, pelaku pulang kembali ke kampung halamannya saat Hari Raya Idul Fitri kemarin. Tau ada pelaku, korban kembali melapor ke kami lalu kami lakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pesanggaran guna proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah jaket dan kaos warna putih. Atas semua perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.